Sunday, June 11, 2017

Hukum Maritim

Pengetahuan tentang hukum maritim

* Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kapal sesuai PKL adalah wajib melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh nahkoda, tidak membawa memiliki minuman keras, narkoba, senjata tajam, meninggalkan kapal harus seizin nahkoda, wajib memberikan pertolongan dalam penyelamatan.

* Mulai berlakunya PKL dan berakhirnya PKL adalah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhirnya PKL yang tercantum di dalam PKL tanggal berakhirnya perjanjian kerjanya.

* Azas pembuatan PKL azas memaklumi dan menyetujui adalah sesuai KUHD 371 dan 383 penumpang gelap dapat diperkerjakan dalam dinas awak kapal tanpa tercantum dalam sijil dan PKL dan pelabuhan pertama yang disinggahi diadakan PKL dan namanya dimasukkan dalam sijil kapal.

* Jenis-jenis PKL adalah untuk perjanjian satu/lebih, untuk jangka waktu tertentu, untuk jangka waktu sembarang hingga pemberitahuan 3 x 24 jam

* Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian dimana pihak yang satu sebagai buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya sebagai majikan dengan mendapatkan upah selama waktu tertentu.

* Keuntungan dari perjanjian kerja kolektif adalah perjanjian kerja kolektif bukan perjanjian kerja melainkan suatu perjanjian yang diadakan oleh satu atau beberapa pengusaha kapal dengan satu, memiliki jangka waktu yang luas serta adanya kepastian tertentu di perusahaan.

* UU No. 6 tahun 1996 3 macam peraturan perairan adalah laut wilayah : negara kepulauan meliputi perairan kepulauan dan jalur laut yang berbatasan dengan laut teritorial, laut teritorian : suatu batas yang meliputi 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konvensi ini, laut batas : semua bagian dari laut yang termasuk dalam ZEE dalam laut territorial.

* Persyaratan masing-masing kapal perang, ikan, asing hak lintas damai melewati perairan Indonesia adalah keselamatan navigasi dan pengaturan lalu lintas maritime, perlindungan kabel dan pipa laut, perlindungan alat pembantu dan fasilitas navigasi, konservasi kekayaan hayat laut, pelestarian lingkungan negara pantai dan pencegahan dan pengendalian pencemaran, pencegahan pelanggaran peraturan perundang bea cukai fiscal imigrasi.

* Kesejahteraan awal kapal PP No. 7 tahun 2000 minimal 5 macam: jam kerja maksimal, waktu istirahat maksimal, hak cuti tahunan, hak apabila jatuh sakit atau tertimpa kecelakaan dalam dinas, hak atas yang cukup dari tempat tinngal yang pantas.

* Alasan diterbitkan STCW 1995 adalah konvensi yang ada belum secara tepat menjabarkan standar kompetensi sehingga dapat menimbulkan interprestasi berlainan, ratifikasi suatu negara terhadap konvensi tidak menjamin pelaksanaan ketentuan yang ditetapkan, konvensi yang ada belum mampu menampung perkembangan sistem manajemen kapal abad 21.

* Pihak-pihak yang terkait dengan adanya STCW 1995 adalah standar minimum untuk pelatihan sertifikat serta yang melaksanakan jaga laut untuk pelaut yang berkualifikasi harus dimiliki oleh setiap orang yang akan bekerja di atas kapal.

* Dumping adalah setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air pesawat peralatan atau bangunan buatan lainnya di laut.

* Hukum laut adalah rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat keperdataan menyangkut kepentingan perorangan, publik menyangkut kepentingan umum.

* Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan apabila ada pihak yang melanggar mengakibatkan sangsi yang nyata.

* Hukum privat (sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu serta dengan orang lain dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.

* Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum, menyeimbangkan antara tuntutan keadilan dan tuntutan kepastian hukum, untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.

* Pengusaha kapal adalah seseorang atau badan hukum yang memiliki kapal untuk pelayaran di laut dengan membawa sendiri atau menyuruh nahkoda.

* Surat kapal ada 4 klp yaitu: sertifikat kapal, dokumentasi kapal, dokumen awak kapal, dokumen muatan kapal.

* Kapal yang wajib memiliki surat laut adalah kapal dengan isi kotornya lebih kecil dari 500 m3 atau lebih GT 175.

* Pengganti surat laut adalah untuk kapal yang isi kotornya lebih kecil dari 500m3 adalah a) Pas tahunan untuk kapal 20m3 = 500m3/GT7-GT 175 b) Pas kecil untuk kapal kurang dari 20m3/GT 7 c) Model E diterbitkan untuk kapal yang belum didaftarkan atau yang belum dibalik nama.

* Exemption Certificate adalah sertifikat pembebasan yang diterbitkan bilamana suatu pembebasan dari persyaratan yang diperbolehkan oleh negara peserta.

* Hal-hal baru yang dimunculkan dalam amandemen tersebut adalah tanggung jawab tambahan bagi perusahaan pelabuhan keseragaman penjabaran kompetensi, langkah baru untuk menjamin pelaksanaan oleh setiap negara.

* Prinsip utama dalam asuransi angkatan laut adalah Insurbleinterest, principle of identity, Good faith.

* Hal/resiko yang tidak ditanggung oleh asuransi adalah: keadaan barang tidak baik/cacat, kemasannya tidak baik, keterlambatan, keteledoran kerusakan alamiah.

* Isi PKL: nama dari pengusaha dan pelaut, jenil Pkl, kewajiban pelaut, jabatan di kapal, tanggal pembuatan.

* Kewajiban Nahkoda: kewajiban menyimpan surat-surat melaksanakan register hukum, nahkoda wajib mentaati peraturan-peraturan, mentaati perintah penguasa, menyelenggarakan buku harian kapal.

* Kewenangan nahkoda: memperkerjkan atau menurunkan penumpang gelap, sebagai wakil dari pengusaha kapal, menjatuhkan hukuman disipliner terhadap ABK berupa peringatan bahkan sampai pemecatan.

* Isi sijil awak kapal: nama kapal dan awak kapal, nama pengusaha kapal dan nahkoda, nama dan sebagai apa terhadap awak kapal itu diperkejakan, nama-nama dari 2 perwira yang harus hadir pada waktu menjatuhkan hukuman.

* Tanggung jawab dan wewenang nahkoda dengan adanya Ismcode adalah untuk ketentuan-ketentuan internasional tentang manajemen untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan polusi di laut, nahkoda diberikan wewenang bertindak untuk keselamatan dan terlaksananya pelayaran yang baik yang berkaitan dengan kapal maupun muatan, nahkoda harus sebagai pengelolaan dan administrative.

* Port state control (pengawasan negara pelabuhan) adalah negara yang diberi wewenang untuk mengawasi kapal-kapal asing yang memasuki pelabuhan negara mereka pengawasan dilakukan terhadap kelengkapan sertifikat serta kondisi kapal dan perlengkapannya.

* Tugas mahkama pelayaran adalah prosedur peradilan bila bukan kecelakaan kapal mengandung unsur tindak kriminal sanksi yang diberikan kepada perwira yang melakukan kesalahan atas terjadinya kecelakaan kapal tindak kriminal maka yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan negeri dan mahkama pelayaran.

* GMDSS/Global maritime Distress and Safety System : Sistim komunikasi marabahaya dan keselamatan maritime global panggilan marabahaya dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah.

* Keuntungan diberlakukannya ISM Code adalah untuk mengadakan satu standar internasional untuk manajemen organisasi yang sesuai untuk mampu menanggapi kebutuhan di atas kapal dalam rangka menciptakan dan memelihara standart keselamatan dan pengoperasian kapal serta pencegahan polusi.

* Note of Protest (kisah Kapal) adalah suatu akte otentik yang dibuat di hadapan syahbandar atau notaris mengenai kejadian-kejadian selama pelayaran yang digunakan sebagai bahan pembuktian pada saat kejadian penting.

* yang dilakukan PSC pada waktu melakukan pemeriksaan kapal adalah memeriksa sertifikat kapal muatan, cruw, serta memeriksa alat-alat keselamatan di atas kapal.

* Persyaratan mendirikan perusahaan : memiliki NPWP, akte pendirian perusahaan, memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 175 atau lebih kapal tunda 150 PK dan tongkang ukuran GT 175 atau lebih, memiliki tenaga ahli bidang tata laksana pelayaran niaga atau ijazah nautika dan tehnika.

* Jenis-jenis perusahaan pelayaran : pelayaran nusantara, lokal, rakyat, pedalaman, samudera, khusus.

* Syarat-syarat menandatangani sijil awak kapal : Usia paling sedikit 18 thn, pengusaha membuat PKL dengan awak kapal, memenuhi syarat yang diperlukan seperti buku buku pelaut, surat bukti kesehatan, surat ujian mata dan telinga, surat kuasa adari ayah /wali apabila masih di bawah umur.

* Sijil awak kapal perubahan apabila : nama kapal diganti, perubahan dalam susunan awak kapal, berganti pengusaha, pergantian nahkoda.

* Dokumen dan sertifikat ada di atas kapal : Surat tanda kebangsaan, surat ukur, buku sijil. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal, keselamatan perlengkapan kapal, DOC dan SMC berdasarkan ISM Code, sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak, buku catatan minyak, cargomanifest, sertifikat dari perwira dan ABK.

* Flag State Juridiction : peraturan yang dibebani tanggung jawab atas keselamatan kapal-kapal yang menggunakan bendera negara.

* Port State Juridiction : Peraturan yang diberi wewenang untuk mengawasi kapal-kapal asing yang memasuki pelabuhan negera mereka.

* Coastat state Juridiction : peraturan yang diberi wewnang untuk mengawasi kapal-kapal asing yang memasuki daerah pantai negara mereka.

* Tujuan biroklasifikasi : untuk mensurvey kapal berdasarkan suatu pembukuan persyaratan pembangunan maupun permesinan kapal.

* Biro-biro klasifikasi yang terkenal : Lloyd Register of Shipping London, Biro Klasifikasi Indonesia Jakarta, Nippon Keijikyokai (NK) Tokyo, Bereau veritas (BU) Paris.

* Pengukuran kapal dapat dilakukan 3 metode : pengukuran dalam negeri pengukuran dan penentuan tonase kapal panjangnya kurang dari 24 meter, pengukuran internasional pengukuran dan penentuan tonase kpala panjangnya kurang 24 mtr atau lebih, pengukuran khusus.

* Surat untuk dinyatakan batal apabila : pengukuran dilakukan tidak sesuai ketentuan, diperoleh secara tidak syah atau digunakan tidak sesuai untuk peruntukannya. Isi dari surat ukur.

* Prosedur pendaftaran kapal : bukti pemilikan, identitas pemilik, surat ukur.

* Isi akte pendaftaran kapal : nomor dan tanggal akte, nama dan domisili kapal, data kapal, nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran kapal.

* Tujuan pendaftaran kapal : untuk membuat daftar kapal yang mengibarkan bendera suatu negara tersebut bertanggung jawab, bagi kapal yang sudah didaftar dapat dikenakan hypotek, untuk menjamin kebangsaan sebuah kapal.

* Konvensi Internasional tentang pendaftaran 1986 data antara lain : oficial number dari kapal, Call sign, nam, alamat, kebangsaan pemilik, nama bulders tempat pembangunan serta tahun pembangunan, keterangan mengenai ciri-ciri utama kapal.

* Balik nama kapal : bukti pemilikan, identitas pemilik, griose akte pendaftaran, surat ukur baru.

* Pendaftaran kapal dicatat dalam buku daftar kapal terdiri dari : daftar harian, daftar induk, daftar pusat di kantor Ditjen Perla.

* Pencoretan dari daftar pendaftaran kapal apabila : kapal tenggelam, kapal dirampas oelh bajak laut, kapal discrap, kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing. Pencatat balik nama kapal di tempat kapal di daftar.

* Maritime lines : biaya pelabuhan, kanal alur pelayaran dan pandu, gaji dan pendaftaran lain dari nahkoda, perwira dan ABK sehubungan dengan pengusaha mereka di kapal.

* Standar penyewaan kapal : penyediaan kapal, pelabuhan di mana dan waktu penyerahan kapal akan diselenggarakan, pembayaran gaji anak kapal, premi asuransi, perbekalan dan tetap layak laut, penyewa membayar BBM, uang labuh/sandar mengatur dan membayar biaya B/M barang, penyewa menyetujui untuk membayar uang sewa kapal yang sudah disepakati.

* Ketentuan dalam voyage charter : pemilik kapal mengadakan kapal dengan memberitahukan posisi kapasitas dan kelas di mana kapal tersebut di daftarkan, penetapan pelabuhan muat pada perjalanan permulaan, pemilik kapal memastikan bahwa kapalnya dalam keadaan lengkap dan laik laut, ketentuan yang mengatur cara bongkar muat.

* Demurrage : Ketentuan kapal penyewa ada sejumlah uang untuk dibayarkan kepada pemilik kapal sebagai kompensasi karena keterlambatan.

* Syarat-syarat charter party : nama dari pihak pen charter dan pemilik kapal, nama kapal dan warranty semorthiness, ukuran kapal yang dijalankan dalam tonase kapal, pelabuhan bongkar muat untuk voyage charter, posisi kapal untuk voyage charter, pembayaran untuk voyage charter.

* Dokumen kapal : konosemen (bill of lading) : suatu surat untuk bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkan kepada orang tertentu.

* Fungsi konosemen : tanda bukti penerimaan, persyaratan pengangkutan, bukti hak milik, sarana negoisasi.

* Jenis-jenis konosemen : menurut cara pengangkutan ship on board B/L konosemen yang dikeluarkan, Rceived B/L merupakan konosemen yang diterbitkan sebelum dimuat di kapal. Menurut pihak yang menerima barang, konosemen atas nama rekta B/L, konosemen kepada pengganti, konosemen kepada pembawa.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan pesan anda

Popular Posts